Government Needs to Fix Inhumane Quarantine System
<p>22 December 2021 – Responding to the circulation of videos and media reports about the length of Indonesian citizens' queues at Soekarno Hatta Airport on Saturday (18/12), we, the Civil Society Coalition for Public Health Justice, urge the government to immediately improve the quarantine system and mechanism. This is necessary to protect citizens from the threat of transmission of the coronavirus and from the impact of other losses
PRESS RELEASE
Civil Society Coalition for Public Health Justice
Government Needs to Fix Inhumane Quarantine System
22 December 2021 – Responding to the circulation of videos and media reports about the long queue of Indonesian citizens at Soekarno Hatta Airport on Saturday (18/12), we, the Civil Society Coalition for Public Health Justice, urge the government to immediately improve the quarantine system and mechanism. This is needed to protect citizens from the threat of transmission of the Corona virus and from the impact of other losses, such as food brokers and quarantines at hotels at a cost of millions of rupiah. We noted three things about this event:
First, the buildup of queues is evidence that quarantine systems and mechanisms are still not effective and are instead vulnerable to becoming a source of virus transmission. This buildup shows the unpreparedness of the government and resulted in many residents having to wait up to twenty hours to enter the Athlete's House which is being closed due to the detection of the Omircon case. In fact, according to videos circulating in public, residents were forced to sleep on the airport floor or Conveyor Belt In a tired condition after a long trip, this situation can reduce health stamina, and it is not impossible to make you susceptible to getting sick.
Second, lemahnya tata laksana dan sistem karantina melahirkan banyaknya calo, baik calo hotel karantina, maupun makanan kecil. Karantina di hotel dipatok dengan harga yang tidak masuk akal, mencapai Rp 19.000.000/orang untuk karantina 10 (sepuluh) hari. Situasi ini juga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan aksi suap hingga meloloskan warga untuk tidak mengikuti karantina. Sebelumnya, pada bulan April 2021 tujuh WNA asal India menyuap petugas untuk menghindari ketentuan karantina. Contoh lain, seorang publik figur mengaku membayar oknum TNI Rp 40 juta untuk bisa lolos dari karantina. Terulangnya kejadian ini menandakan bahwa terjadi pembiaran terhadap aksi calo dan pungli dalam proses karantina pelaku perjalanan luar negeri. Selain itu, pengawasan terhadap alur masuk dan juga karantina bagi pelaku perjalanan internasional masih lemah dan belum ada upaya perbaikan serius dari pemerintah.
Ketiga, sangat disesalkan pemerintah kembali menunjukkan sifat anti kritiknya. Warga yang mengeluhkan dan merekam kejadian penumpukan antrian karantina di bandara Soekarno Hatta justru dihukum dengan menempatkan antriannya di akhir untuk menuju lokasi karantina. Penghukuman ini membuktikan pemerintah anti-kritik, represif, dan tidak mengutamakan kesehatan masyarakat. Seharusnya, pemerintah melihat aksi tersebut sebagai dorongan untuk memperbaiki sistem karantina.
Pemerintah justru meminta warga yang mampu untuk memilih karantina berbayar sehingga tidak terjadi penumpukan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan pengistimewaan pejabat pemerintah yang mendapat dispensasi waktu dan lokasi karantina.
Oleh karenanya, kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan Masyarakat mendesak pemerintah untuk:
- Memperbaiki sistem dan mekanisme alur masuk dan karantina dengan memastikan adanya kesiapan fasilitas karantina yang dapat segera ditempati oleh para pelaku perjalanan internasional secara adil.
- Memastikan perlindungan warga pelaku perjalanan luar negeri dari aksi suap, calo, dan segala bentuk kecurangan lainnya dengan menindak sesuai aturan yang berlaku sehingga warga diperlakukan secara adil.
- Menghentikan segala bentuk aksi represif dan anti-kritik terhadap warga yang menyampaikan laporan maupun keluhan atas buruknya tata laksana penanganan pandemi; dan melakukan perbaikan sebagai bentuk melibatkan partisipasi warga dalam memperbaiki sistem penanganan pandemi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat
LaporCovid-19, Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru Foundation, Transparency International Indonesia (TII), Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK)
Narahubung:
Tihfah Alita, Lokataru (082129297931)
Amanda Tan, LaporCovid-19 (085866044058)
Aditia Bagus Santoso, YLBHI (081277741836)


