Skip to main content
StudiesJanuary 25, 20264 min read

Anggaran Kesehatan Naik, Hak Kesehatan Belum Tentu Ikut Naik

Anggaran kesehatan 2026 naik menjadi sekitar Rp195,3 triliun. Pada saat yang sama, dana kesehatan desa tergerus dan sebagian dana imunisasi dialihkan. Angka besar di pusat tidak otomatis berarti layanan yang lebih baik di kampung.

Anggaran kesehatan 2026 naik menjadi sekitar Rp195,3 triliun. Pada saat yang sama, dana kesehatan desa tergerus dan sebagian dana imunisasi dialihkan. Angka besar di pusat tidak otomatis berarti layanan yang lebih baik di kampung.

Pemerintah menaikkan anggaran kesehatan dari sekitar Rp210,6 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp 244 triliun pada RAPBN 2026, kenaikan sekitar 15,8 persen. Secara angka, ini kabar baik.

Tetapi anggaran kesehatan bukan satu kolam. Ia terpecah ke ratusan pos, melewati banyak lapis birokrasi, dan berakhir di tempat yang sangat berbeda-beda. Pertanyaan yang lebih penting daripada "berapa" adalah "untuk siapa, lewat jalur mana, dan dengan pengawasan seperti apa".

Ke mana uang itu pergi?

Berdasarkan rincian rencana anggaran kesehatan 2026, alokasi terbesar terbagi ke dua pilar.

Layanan kesehatan masyarakat (sekitar Rp123,2 triliun) mencakup antara lain iuran JKN bagi puluhan juta peserta Penerima Bantuan Iuran dan peserta bukan penerima upah, makanan bergizi untuk ibu hamil dan balita, jaminan bagi ASN/TNI/Polri, pengadaan vaksin dan obat, skrining tuberkulosis, cek kesehatan gratis, dan pencegahan stunting lewat Dana Desa.

Sarana dan prasarana (sekitar Rp72,1 triliun) mencakup revitalisasi rumah sakit daerah, bantuan operasional bagi lebih dari sepuluh ribu puskesmas dan ribuan balai KB, dana alokasi umum kesehatan, pendidikan dokter spesialis, serta rumah sakit di lingkungan Kemhan, Polri, dan Kejaksaan.

Semua terdengar mulia. Tetapi tanpa pengawasan publik yang kuat, angka-angka itu bisa hilang di tengah proses pengadaan yang rumit.

Tiga hal yang luput

Pertama, kesejahteraan tenaga kesehatan. Di balik program dan infrastruktur, ada elemen yang paling menentukan apakah layanan benar-benar sampai: dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan di pelosok. Kesejahteraan mereka belum menjadi prioritas dalam struktur anggaran. Tanpa mereka, seluruh program kesehatan hanyalah rencana di atas kertas.

Kedua, keterjangkauan bagi yang paling jauh. Negara menanggung iuran JKN bagi puluhan juta warga miskin. Tetapi menanggung iuran tidak sama dengan menjamin akses. Warga di desa terpencil, pulau kecil, dan komunitas marjinal tetap terjebak oleh biaya transportasi, jarak, dan ketiadaan fasilitas terdekat. Kartu yang aktif tidak berguna kalau puskesmas terdekat berjarak empat jam perjalanan laut.

Ketiga, konsistensi antara prioritas yang dinyatakan dan uang yang bergerak.

Anggaran JKN seharusnya difokuskan pada sektor-sektor penting, seperti pembiayaan alat kesehatan, gaji tenaga kesehatan, dan iuran asuransi kesehatan. Namun pada kenyataannya, terjadi pemangkasan anggaran sejak rezim awal tahun ini.

Ketika uang kesehatan bergeser ke tempat lain

Di sinilah persoalan paling serius muncul.

Rencana penarikan sekitar 58 persen dana kas daerah (setara puluhan triliun rupiah) untuk dialihkan ke program koperasi desa berdampak langsung pada anggaran kesehatan di tingkat paling bawah. Setiap desa berpotensi kehilangan ratusan juta rupiah. Padahal Permendes PDTT No. 16 Tahun 2025 secara eksplisit memandatkan Dana Desa untuk empat prioritas kesehatan: revitalisasi pos kesehatan desa, penurunan stunting, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular serta kesehatan jiwa, dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Ketika dana itu bergeser, yang tertunda adalah insentif kader posyandu, pengadaan alat kesehatan dasar, dan penanganan tuberkulosis serta stunting di akar rumput. Bayangkan anggaran posyandu satu tahun yang hanya sekitar sepuluh juta rupiah, lalu dikurangi lagi.

Pola serupa muncul di imunisasi. Program imunisasi nasional membutuhkan anggaran besar setiap tahun untuk pengadaan vaksin, pelatihan tenaga kesehatan, dan menjaga rantai dingin. Sekitar 80 persen pembiayaannya bergantung pada APBN. Ketika sebagian dana tersebut dialihkan ke program lain, yang berisiko bukan target administratif, melainkan anak-anak yang tidak terlindungi.

Ada pula argumen bahwa program Makan Bergizi Gratis sudah menutupi kebutuhan gizi, sehingga anggaran kesehatan desa bisa dikurangi. Argumen ini keliru pada sasaran. MBG menyasar anak sekolah; Dana Desa kesehatan menyasar ibu hamil, balita, remaja putri, pasien TBC, dan lansia. Keduanya bukan pengganti satu sama lain.

Kesehatan bukan komoditas investasi

Pergeseran ini menunjukkan cara pandang yang perlu dikoreksi: kesehatan diperlakukan sebagai pos yang bisa ditunda demi program yang dianggap lebih produktif secara ekonomi.

Padahal urutannya terbalik. Ekonomi desa yang didorong di atas warga yang sakit tidak akan bertahan. Investasi terbaik sebuah bangsa adalah anak-anak yang sehat, bukan sekadar angka di buku koperasi.

Sikap LaporSehat

  1. Kaji ulang pengalihan dana kas daerah. Kebijakan pusat tidak boleh memutus akses kesehatan lokal. Pastikan mandat kesehatan dalam Permendes No. 16/2025 tetap terpenuhi.
  2. Lindungi anggaran imunisasi. Pembiayaan imunisasi nasional harus dinyatakan sebagai pos yang tidak dapat dialihkan.
  3. Transparansi penggunaan anggaran. Publikasikan realisasi anggaran kesehatan secara terbuka, sampai tingkat program, dalam format yang bisa dianalisis publik.
  4. Prioritaskan kesejahteraan tenaga kesehatan. Masukkan sebagai indikator anggaran, bukan sisa alokasi.
  5. Ukur keterjangkauan, bukan hanya kepesertaan. Tambahkan indikator jarak tempuh dan biaya tidak langsung ke fasilitas kesehatan dalam evaluasi program JKN.
  6. Libatkan desa dalam penyusunan anggaran. Kepala desa, perangkat, kader, dan warga harus punya ruang bicara sebelum alokasi ditetapkan, bukan setelah.

Rp244 triliun ini milik rakyat, dan seharusnya kembali untuk rakyat.

Yang bisa kamu lakukan

  • Tanyakan ke pemerintah desa Anda: berapa alokasi kesehatan dalam APBDes tahun ini, dan untuk apa saja. Ini informasi publik.
  • Ikut Musyawarah Desa. Prioritas kesehatan ditetapkan di sana, dan kehadiran warga mengubah hasilnya.
  • Pantau apakah insentif kader posyandu di wilayah Anda dibayar tepat waktu. Kader yang berhenti adalah tanda paling awal bahwa sistem kesehatan desa sedang melemah.

Sumber & catatan: Rincian anggaran dari dokumen RAPBN 2026; Permendes PDTT No. 16 Tahun 2025; Strategi Imunisasi Nasional Indonesia 2025–2029 (Kemenkes, 2025); pemberitaan Republika.co.id.

Comments

Leave a Comment

Your email will not be published.

Memuat komentar…

More from LaporSehat