Lewati ke konten utama
Kajian10 Januari 20263 menit baca

Ditolak Sebelum Dilayani: Ketika Urusan Administrasi Menentukan Siapa yang Hidup

Pasien meninggal setelah ditolak rumah sakit. Balita meninggal karena keluarganya tak punya dokumen kependudukan untuk mendaftar BPJS. Hak atas kesehatan tidak boleh berhenti di meja pendaftaran.

Pasien meninggal setelah ditolak rumah sakit. Balita meninggal karena keluarganya tak punya dokumen kependudukan untuk mendaftar BPJS. Hak atas kesehatan tidak boleh berhenti di meja pendaftaran.

Raya berumur tiga tahun ketika ia meninggal di Sukabumi. Penyebabnya cacingan, penyakit yang bisa dicegah dengan obat murah yang seharusnya tersedia di setiap posyandu.

Raya tumbuh di keluarga miskin. Ayahnya sakit tuberkulosis, ibunya hidup dengan gangguan jiwa. Rumah panggung mereka berlantai tanah, tempat ayam peliharaan berjalan setiap hari. Dari tanah itulah cacing masuk ke tubuhnya.

Ketika kondisinya memburuk, keluarganya tidak punya dokumen kependudukan. Tanpa dokumen, mereka tidak bisa mendaftar BPJS. Tanpa BPJS, biaya rumah sakit harus ditanggung sendiri, angkanya mencapai belasan juta rupiah untuk keluarga yang tidak punya apa-apa.

Raya tidak meninggal karena penyakit langka. Ia meninggal karena rangkaian pintu yang tertutup.

Bukan kasus tunggal

Penolakan pasien peserta BPJS oleh fasilitas kesehatan bukan hal baru di Indonesia, dan sebagiannya berakhir tragis. Pemberitaan berulang menunjukkan pola yang mirip: pasien datang dalam kondisi darurat, ditolak dengan alasan administratif atau kapasitas, dipindahkan ke fasilitas lain, dan tidak selamat dalam perjalanan.

Padahal aturannya jelas. Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional berhak mendapat pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien dengan alasan administratif.

Di sisi lain, ada pula persoalan penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran yang membuat sejumlah pasien terhambat mengakses layanan, orang yang kemarin terlindungi, hari ini tidak, tanpa selalu memahami mengapa.

Mengapa penolakan tetap terjadi

Menyalahkan petugas pendaftaran adalah jalan pintas yang tidak menyelesaikan apa pun. Faktor yang berulang muncul:

  • Sistem rujukan yang kaku. Pasien harus melewati jenjang tertentu meski kondisinya darurat.
  • Kapasitas fasilitas. Rumah sakit penuh atau kekurangan sumber daya manusia, terutama di daerah.
  • Ketidakberesan administrasi klaim. Rumah sakit yang klaimnya tersendat menjadi berhati-hati menerima pasien tertentu.
  • Verifikasi kepesertaan yang bermasalah. Data tidak sinkron, status peserta berubah tanpa pemberitahuan.

Apa pun alasannya, nyawa tidak boleh menjadi variabel penyesuaian.

Rantai eksklusi dimulai jauh sebelum rumah sakit

Kasus Raya menunjukkan sesuatu yang lebih dalam: penolakan sering terjadi jauh sebelum seseorang tiba di rumah sakit.

Keluarga tanpa dokumen kependudukan tidak masuk data penerima bantuan. Yang tidak masuk data tidak mendapat BPJS. Yang tidak punya BPJS menunda berobat. Yang menunda berobat datang dalam kondisi terlambat. Dan ketika terlambat itu berakhir buruk, penjelasan yang muncul kerap menyalahkan kader posyandu atau PKK, orang-orang yang selama ini bekerja sukarela dengan dukungan minim.

Itu bukan kegagalan individu. Itu kegagalan sistem dan birokrasi yang eksklusif.

Sikap LaporSehat

  1. Tegakkan larangan penolakan pasien. Perpres No. 59 Tahun 2024 harus disertai mekanisme pengawasan, sanksi yang benar-benar dijalankan, dan kanal aduan yang mudah diakses pasien dan keluarga.
  2. Permudah pendataan dan pendaftaran. Sederhanakan akses dokumen kependudukan dan pendaftaran BPJS, dengan jemput bola bagi keluarga tanpa dokumen. Tidak boleh ada anak yang mati karena orang tuanya tidak punya KTP.
  3. Layanan preventif yang aktif, bukan menunggu. Posyandu yang berfungsi, pemberian obat cacing rutin, edukasi, dan deteksi dini dengan pembiayaan dan insentif kader yang memadai.
  4. Perbaikan lingkungan hidup sebagai intervensi kesehatan. Sanitasi, air bersih, dan jamban sehat adalah bagian dari layanan kesehatan, bukan urusan sektor lain.
  5. Transparansi penonaktifan peserta PBI. Setiap perubahan status kepesertaan wajib disertai pemberitahuan yang dapat dipahami dan jalur keberatan yang jelas.
  6. Kolaborasi lintas sektor. Kesehatan, pendidikan, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat harus bekerja pada data yang sama.

Negara harus hadir nyata, bukan hanya lewat retorika.

Yang bisa kamu lakukan

  • Jika Anda atau keluarga ditolak fasilitas kesehatan, catat waktu, nama fasilitas, dan alasan yang disampaikan, lalu laporkan ke BPJS Kesehatan dan dinas kesehatan setempat. Dokumentasi mengubah kasus menjadi bukti.
  • Periksa status kepesertaan JKN keluarga Anda secara berkala, terutama jika berstatus PBI.
  • Bantu tetangga yang belum punya dokumen kependudukan untuk mengurusnya. Satu KTP bisa berarti satu keluarga yang terlindungi.
  • Butuh tempat bertanya lebih dulu sebelum ke fasilitas kesehatan? Rumah Sehat Rakyat Virtual menyediakan telekonsultasi gratis lewat WhatsApp.

Sumber & catatan: Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024; pemberitaan Kompas, Jawa Pos, Radar Sulbar, dan Kompas.com terkait kasus penolakan pasien dan kasus Raya.

Komentar

Tulis Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.

Memuat komentar…

Rilis lainnya